Bagaimana Jika Ppn Lebih Bayar. PPN lebih bayar sebesar Rp 30 juta ini kemudian dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Pada masa pajak berikutnya yakni Desember 2018 PT ABC memiliki pajak masukan sebesar Rp 50 juta dan pajak keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp 100 juta PPN Lebih bayar dari masa sebelumnya sebesar Rp 30 juta.

Cara Mengkompensasikan Ppn Lebih Bayar bagaimana jika ppn lebih bayar
Cara Mengkompensasikan Ppn Lebih Bayar from Cara Mengkompensasikan PPN Lebih Bayar

Apa boleh buat jika memang terdapat kesalahan tentu Anda perlu tahu bagaimana cara pembetulan SPT PPN yang sudah dilaporkan Baik itu lebih bayar maupun kurang bayar Hal tersebut karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri mengizinkan adanya pembetulan SPT PPN selama sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil

Nah jika Anda tengah mengalami kondisi kelebihan bayar dan ingin mengetahui cara mengkompensasikan PPN lebih bayar silakan lanjutkan membaca cara mengkompensasikan PPN lebih bayar di bawah ini 1 Buka Program Program eTax Invoice Pertama buka program eTax invoice kemudian login dengan username dan password Anda 2.

Cara Mengkompensasikan PPN Lebih Bayar

Jika terjadi kelebihan bayar PPN maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) biasanya dilakukan dua metode yaitu 1 Restitusi atau meminta kelebihan tersebut 2 Dana kelebihan akan dialihkan untuk pembayaran masa pajak selanjutnya Waktu kompensasi lebih bayar PPN tidak dibatasi karena PKP bisa terus mengkompensasikan lebih bayar ppn ke masamasa.

Cara Mengkompensasikan Ppn Lebih Bayar

PPN Lebih Bayar: Penyebab dan Pencatatan Jurnal Akuntansinya

Bagaimana Cara Melakukan Kompensasi PPN Lebih Bayar?

Cara Pembetulan SPT PPN Lebih Bayar Maupun Kurang Bayar

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sangat erat kaitannya dengan Faktur Pajak Setiap eFaktur yang dibuat tak lepas dari perhitungan PPN Ketahui contoh cara menghitung PPN Kurang Bayar PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil PPN dikenakan pada setiap barang dan jasa yang termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) Author Fitriya.