Contoh Tindak Pidana Perbankan. Tindak pidana perbankan adalah pelanggaran terhadap ketentuan perbankan yang diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan undangundang perbankan (UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah oleh UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan) dan undangundang lainnya yang mengatur atau berhubungan dengan perbankan (misalnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang.

Tindak Pidana Perbankan Berkaitan Dengan Rahasia Bank Hukum Positif Indonesia contoh tindak pidana perbankan
Tindak Pidana Perbankan Berkaitan Dengan Rahasia Bank Hukum Positif Indonesia from rendratopan.com

Selama tahun 2011 Bareskrim Polri telah menangani delapan kasus perkara tindak pidana perbankan 24 Ditetapkan sebagai tersangka 11 di antaranya adalah pegawai bank.

(PDF) MAKALAH TINDAK PIDANA PERBANKAN Muhammad T Amin

CONTOH KASUS TINDAK PIDANA PERBANKAN 11 badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas perserikatan yayasan atau koperasi maka penuntutan terhadap badanbadan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau y.

(DOC) Contoh kasus tindak pidana di bidang perbankan Eka

Contoh kasus tindak pidana di bidang perbankan Agus Guntomo (38) dan Ngatemin (37) dua terdakwa kasus pembobolan anjungan tunai mandiri atau ATM Peran terdakwa adalah dalam membuat cover kamera tersembunyi yang dipasang di atas keypad mesin ATM Dengan cara itu terdakwa bisa mengambil PIN nasabah dan data kartu nasabah dengan menggunakan skimmer untuk selanjutnya dibuat kartu ATM palsu.

Bentuk Tindak Pidana Perbankan, Kebanyakan Pelakunya Orang

bidang perbankan Tindak pidana di bidang perbankan dapat digolongkan sebagai tindak pidana khusus 3 PENERAPAN PASAL DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN SUBDIT II PERBANKAN Penyempurnaan Pengaturan Tindak Pidana dalam UU Nomor 10 tahun 1998 1 Terdapat 13 ma.

Tindak Pidana Perbankan Berkaitan Dengan Rahasia Bank Hukum Positif Indonesia

SUBDIT II PERBANKAN OJK

iii OJK

8 Kasus Perbankan yang Ditangani Bareskrim

Tindak pidana yang berkaitan dengan usaha bank diatur dalam pasal 49 ayat (1) huruf ab dan c ayat (2) huruf a dan b Pasal 50 dan Pasal 50A Pasal 46 ini satusatunya pasal dalam UU Perbankan yang mengenakan ancaman hukuman terhadap korporasi dengan menuntut mereka yang memberi perintah atau pimpinannya Ketentuan Pasal 46 ayat (1) sering.