Contoh Tindak Pidana Perbankan. Tindakpidanaperbankan adalah pelanggaran terhadap ketentuan perbankan yang diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan undangundang perbankan (UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah oleh UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan) dan undangundang lainnya yang mengatur atau berhubungan dengan perbankan (misalnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang.
Selama tahun 2011 Bareskrim Polri telah menangani delapan kasus perkara tindakpidanaperbankan 24 Ditetapkan sebagai tersangka 11 di antaranya adalah pegawai bank.
(PDF) MAKALAH TINDAK PIDANA PERBANKAN Muhammad T Amin
CONTOH KASUS TINDAKPIDANAPERBANKAN 11 badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas perserikatan yayasan atau koperasi maka penuntutan terhadap badanbadan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau y.
(DOC) Contoh kasus tindak pidana di bidang perbankan Eka
Contoh kasus tindak pidana di bidang perbankan Agus Guntomo (38) dan Ngatemin (37) dua terdakwa kasus pembobolan anjungan tunai mandiri atau ATM Peran terdakwa adalah dalam membuat cover kamera tersembunyi yang dipasang di atas keypad mesin ATM Dengan cara itu terdakwa bisa mengambil PIN nasabah dan data kartu nasabah dengan menggunakan skimmer untuk selanjutnya dibuat kartu ATM palsu.
Bentuk Tindak Pidana Perbankan, Kebanyakan Pelakunya Orang
bidang perbankanTindakpidana di bidang perbankan dapat digolongkan sebagai tindakpidana khusus 3 PENERAPAN PASAL DALAM TINDAKPIDANAPERBANKAN SUBDIT II PERBANKAN Penyempurnaan Pengaturan TindakPidana dalam UU Nomor 10 tahun 1998 1 Terdapat 13 ma.
Tindak Pidana Perbankan Berkaitan Dengan Rahasia Bank Hukum Positif Indonesia
SUBDIT II PERBANKAN OJK
iii OJK
8 Kasus Perbankan yang Ditangani Bareskrim
Tindakpidana yang berkaitan dengan usaha bank diatur dalam pasal 49 ayat (1) huruf ab dan c ayat (2) huruf a dan b Pasal 50 dan Pasal 50A Pasal 46 ini satusatunya pasal dalam UU Perbankan yang mengenakan ancaman hukuman terhadap korporasi dengan menuntut mereka yang memberi perintah atau pimpinannya Ketentuan Pasal 46 ayat (1) sering.